Logo “Kulit Asli” Pada Produk Tas Kulit Asli dan Lainnya

 

Simbol atau logo 'Kulit asli'  pertama kali diperkenalkan pada tahun 1973. Pada saat itu, adanya simbol kulit asli telah memperoleh kesadaran yang tinggi dalam dunia perdagangan. Tidak hanya  pelaku perdagangan saja tetapi juga konsumenya, diantaranya adalah konsumen di wilayah Eropa dan Amerika.

 

Simbol kulit asli tersebut telah digunakan secara aktif sejak saat itu, karena dengan adanya logo itu  menjamin bahwa elemen terpenting dari barang tersebut terdiri dari kulit asli sebagaimana dijelaskan dalam peraturan pelabelan yang relevan dengan dunia perkulitan.

 

            Pada tahun 2008 atau 2009, ada banyak kebingungan karena otoritas bea cukai Italia secara teratur menyita barang-barang kiriman sepatu, termasuk sepatu dari perusahaan Jerman. Alasan yang diungkapkan  adalah “pelanggaran hak perlindungan merek”. Selama lebih dari empat dekade, simbol “Kulit asli” telah digunakan secara luas. Biasanya, symbol Kulit asli dapat ditemukan pada hang-tag atau dicap pada sol kulit dan ikat pinggang kulit asli original bagian dalam.

 

            Pada tahun 1970 an, peminat produk kulit sedang bagus-bagusnya  begitu pula berbagai label yang berbeda-beda. Produk kulit sintetis dengan tampilan seperti kulit juga membanjiri pasar, banyak di antaranya memiliki label yang melambangkan kemiripan dengan kulit  “lembut seperti antelop”, misalnya. Konsumen semakin sulit membedakan antara produk kulit asli dan produk  palsu.

 

 Permintaan yang banyak untuk kulit menyebabkan berkembangnya industri penyamakan kulit di wilayah Eropa, yang menempatkan diri bahwa Eropa sebagai kekuatan ekonomi yang diwakili oleh asosiasi perdagangan – seperti Federasi Kulit Jerman (VDL) – di setiap negara Eropa. Pada tahun 1973, 17 asosiasi industri penyamakan kulit Eropa, termasuk VDL, berkumpul dalam asosiasi pembuatan kulit internasional, International Council of Tanners (ICT), untuk menetapkan simbol 'Kulit asli'.

 Tujuan akhirnya untuk memperkenalkan merek internasional bersama. Tanda itu diadopsi oleh Konfederasi Penyamak Eropa. Para anggotanya dapat memiliki merek yang dilindungi di negara mereka sendiri dan memasarkannya sesuai dengan itu.

 

 Hanya asosiasi Italia UNIC (Unione Nazionale Industria Conciaria) yang benar-benar mendaftarkan simbol tersebut sebagai merek dagang. Konsekuensi dari hal ini adalah  UNIC adalah pemilik tunggal hak atas merek di Italia dan Eropa. Baik bingkai kosong – garis besar kulit yang ditarik – dan penggunaannya dalam kombinasi dengan istilah “Kulit asli” adalah merek dagang yang dilindungi. Untuk menggunakannya, biaya lisensi harus dibayar dan jaminan diberikan mengenai perlindungan konsumen pada kriteria yang relevan.

 

 Pabrik sepatu Prancis Eram menolak untuk menerima peningkatan kontrol bea cukai dan tuntutan biaya lisensi. Tindakan terhadap UNIC ini dibawa ke pengadilan Milan. Hasilnya adalah pendaftaran simbol sembunyi-sembunyi itu dianggap tidak sah oleh pengadilan. Pengadilan berargumen bahwa simbol kulit “kulit asli” telah, selama keberadaannya sejak 1973, memantapkan dirinya di pasar konsumen yang paling penting, termasuk Amerika Serikat, dengan tingkat kesadaran yang tinggi. Ini berfungsi sebagai elemen penting informasi konsumen mengenai kulit. UNIC, bagaimanapun, mengajukan banding dan menang.

Hotline service kami, Call / SMS / Line / WA :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Admin 1 : 087738378889⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Admin 2 : 081327428808⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
website : 
taskulitbagbonejogja.wordpress.com
instagram : bagboneleatherid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS BENANG YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENJAHIT TAS KULIT ASLI

Macam Macam Jenis Dompet Pria yang perlu diketahui beserta fungsi nya

Sejarah Satuan Kaki (feet) Pada Tas Kulit Nabati